Sebelumnya dika sudah share tentang 2 Metode Penyetoran Sisa UP /TUP 2015. Maka ditutorial lanjutan ini dika akan share bagaimana mudahnya untuk melakukan penyetoran sisa UP / TUP Tahun 2015 dengan menggunakan MPN G2. Hanya dengan di depan komputer/laptop yang ada jaringan internet serta saldo rekening yang mencukupi sesuai setoran sisa UP/TUP. Maka proses penyetoran sisa UP/TUP Tahun 2015 akan sangat mudah untuk dilakukan, tanpa beranjak dari depan komputer.:) Oke, dika akan mulai dari proses registrasi pertama kali, mungkin ada juga teman-teman satuan kerja yang belum mempunyai akun login ke dalam aplikasi SIMPONI. BMN PADA SIMAK-BMN. Kode 1 untuk golongan Barang Tidak Bergerak. Pembatalan Kirim 9. Kosongkan Transaksi. Kode Transaksi Uraian Transaksi 100 Saldo Awal. Update Aplikasi SIMAK-BMN versi 16.0. Maka perlu dilakukan konsolidasi data sub-satker tersebut terlebih dahulu dengan cara restore pada satker induk. Registrasi Akun SIMPONI Silakan buka alamat: Kemudian klik tombol Daftar Lalu akan muncul Form Pendaftaran Bisa dilihat digambar atas, ada beberapa pilihan tipe Pengguna, pastikan opsi User Billing Non Anggran tercentang. Untuk opsi lainnya sesuai masing-masing satker. Tapi khusus penggunaan Penyetoran sisa UP /TUP opsi terakhir harus tercentang, agar akunya nya nanti muncul Dimana User Biling Non Anggaran digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk penyetoran pengembalian belanja tahun berjalan dan penyetoran sisa UP/TUP, disamping itu digunakan untuk pihak-pihak terkait untuk setoran PFK seperti setoran BPJS dari Pemda dll. Isilah Data Wajib Bayar/Wajib Setor Khusus untuk pengguna user Biling KL dan user Biling Non Anggaran, apabila pengguna merupakan Bendahara Satker maka disarankan menggunakan nama instansi bukan nama pribadi misal “Bendahara Satker XXX”. Nama tersebut akan tercetak di Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan bank/pos persepsi. Untuk alamat email wajib benar karena SIMPONI akan mengirimkan “Aktivasi ke alamat email yang dimaksud. Apabila email yang dimasukkan salah maka proses aktivasi tidak bisa berlanjut. Pilihlah Data Kementerian/Lembaga, Unit dan Satker yang sesuai. Isi Username dan Password yang akan digunakan untuk login SIMPONI. Kemudian buka email yang didaftarkan, lalu akan masuk email dari SIMPONI dan Klik Aktivasi melalui email tersebut. Lalu Klik Tombol Aktifkan. Sampai tahap ini pendaftaran akun SIMPONI khusus setor UP /TUP selesai. Selanjutnya kita masuk ketahap pembuatan kode billing. Pembuatan Kode Billing Silahkan login SIMPONI dengan User ID yang telah dibuat dan telah aktif. Maka Akan tampil menu Utama SIMPONI Pilih Billing > Pembnuatan Billing (Non Anggaran) Pastikan pada isian Jenis Setoran > Setoran Sisa UP / TUP Setelah itu kita memasukkan pada detail pembayaran Untuk pengisian Akun nya jangan sampai salah. Daftar akun penyetoran Sisa UP /TUP bisa dilihat di tutorial dika sebelumnya, terkait 2 Metode Setor Sisa UP/TUP Tahun 2015 Kemudiuan Klik tanda “SIMPAN” yang digunakan untuk proses akhir pembuatan billing. Setelah data semua yang dinput pada form pembuatan billing benar maka proses terkhir klik SIMPAN dan SIMPONI secaa otomatis akan menerbitkan kode billing. Klik tombol Cetak. Maka akan muncul Bukti Pembuatan Kode Billing Kode billing inilah yang dapat ditransaksikan melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau EDC. Oiya, jika sudah terbit Bukti Pembuatan Kode Billing, lihat juga tanggal kadaluarsanya. Pastikan transaksi atas kode billing tersebur sebelum tanggal kadaluarsa. Lalu untuk NTPN nya gimana mas dika? Setelah kode billing terbayar, maka silakan buka kembali SIMPONI, buka menu Billing > History Billing (Non Anggaran) Disana nanti akan muncul daftar kode billing dengan status sudah terbayar. Cukup mudah bukan untuk melakukan penyetoran sisa UP /TUP, dan jika penyetoran menggunakan MPN G2, temen-temen satker bisa melakukan penyetoran tanpa harus datang dan antri di teller bank, karena bisa dilakukan tanpa harus datang ke bank.:) MPN G2 - Praktis, Cepat, dan Aman Salam Transformasi:). Kesempatan ini, dika ingin berbagi informasi tentang Transformasi Kelembagaan yang saat ini menjadi salah satu topik utama di Kementerian Keuangan. Karena dengan terselesaikanya Program Transformasi Kelembagaan, manfaat yang dapat diperoleh Stakeholder Eksternal Kemnterian Keuangan sangat banyak, antara lain: Meningkatnya kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya melalui inisiatif e-tax invoice, layanan frontline di KPP yang semakin baik, e-filing, layanan call centre yang semakin baik, dan website DJP yang semakin user friendly. Meningkatnya kemudahan bagi satker untuk mendapatkan layanan fungsi perbendaharaan, kekayaan negara dan keuangan negara lainnya kepada satuan kerja di daerah melalui inisiatif layanan bersama instansi vertikal DJPB dan DJKN. Meningkatnya value for money bagi satker melalui inisiatif Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK). Berkurangnya beban administratif satker dalam melakukan pembayaran biaya rutin melalui pembentukan shared service (sistem pembayaran terpusat). Meningkatnya kemudahan pelaksanaan bisnis bagi Perusahaan Pengguna Jasa Kepabeanan dengan berkurangnya dwelling time. Manfaatnya sangat banyak kan.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
March 2019
Categories |